Bisnis

Cek Penerima BLT UMKM di BRI atau BNI Bulan Juni, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Cek Penerima BLT UMKM di BRI atau BNI Bulan Juni, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Berikut cara cek nama penerima Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM senilaiRp 1,2 juta. Masyarakat calon penerima BLT UMKM dapat mengecek dana bantuan secara online. Anda cukup membuka laman resmi milik BRI yaitu .

Ketika mengakses eform.bri.co.id/bpum, cukup gunakan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM untuk login. Pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang kerap dikenal dengan sebutan BLT UMKM telah memasuki tahap ke 2. Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 dibuka hingga 28 Juni 2021.

"Betul, sedang masuk pengusulan tahap II," kata Eddy Satriya. "Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy. "Namun, tahap II masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya. Selanjutnya, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi. Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Dengan demikian, bila Anda adalah warga Klaten, maka Anda dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Klaten. Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat. Di beberapa wilayah, pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online.

Misalnya, di Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru melalui aplikasi https://mataumkm.riau.go.id atau Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Sementara itu, wilayah lain masih menggunakan sistem offline atau pendaftar datang ke masing masing dinas koperasi sembari membawa berkas yang dibutuhkan. Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM. Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi. Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik; 2. Nomor Kartu Keluarga (KK); 3. Nama lengkap;

4. Alamat; 5. Bidang Usaha; 6. Nomor telepon.

Warga Negara Indonesia; Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK); Memiliki Usaha Mikro;

Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD; Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR; Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

1. Pertama buka laman resmi BRI dan . 2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP. 3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry. Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan. Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi. 1. Buka ke laman . 2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari". 4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021. Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI); 2. Memiliki KTP Elektronik; 3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD. Perlu diketahui, bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu memang tidak semuanya akan dapat lagi. Hal tersebut dikarenakan Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

"Salah satunya adalah penerima bantuan yang salah sasaran, sehingga itu dibersihkan datanya," kata Eddy.

Share this post

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *