hukum – haloinformasi.com https://haloinformasi.com Artikel Terpopuler dan Terhits Sat, 24 Jul 2021 23:10:42 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 Warganya Jadi Buruan Polisi Terkait Unjuk Rasa Jokowi End Game, Ketua RT Beri Pengakuan Mengejutkan https://haloinformasi.com/warganya-jadi-buruan-polisi-terkait-unjuk-rasa-jokowi-end-game-ketua-rt-beri-pengakuan-mengejutkan/ https://haloinformasi.com/warganya-jadi-buruan-polisi-terkait-unjuk-rasa-jokowi-end-game-ketua-rt-beri-pengakuan-mengejutkan/#respond Sat, 24 Jul 2021 23:10:42 +0000 https://haloinformasi.com/warganya-jadi-buruan-polisi-terkait-unjuk-rasa-jokowi-end-game-ketua-rt-beri-pengakuan-mengejutkan/ Ahmad Sofian warga Jalan Dukuh II RT06/01, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur kini sedang diburu polisi. Pasalnya, lelaki tiga anak itu menjadi provokator aksi unjuk rasa 'Jokowi End Game', Sabtu (24/7/2021). Ketua RT 06, Yudi mengatakan, awalnya ia mengira warganya sedang difitnah.

"Polisi sih enggak sampai ke rumahnya, cuma nanya ke warga sini, si Sofian ada apa enggak," ucapnya. Menurut Yudi, Sofian memang sosok yang kurang bersosialisasi namun bersikap baik kepada warga sekitar. Oleh sebab itu, awalnya ia mengira Sofian sedang di fitnah oleh orang lain.

Namun, setelah aparat kepolisian datang ke lingkungannya, barulah ia percaya. Warga sekitar menjawab, sejak Jumat (23/7/2021) malam, Ahmad Sofian sudah tidak terlihat. Polisi tidak berani datang ke rumah karyawan di sebuah restoran siap saji di Jakarta Barat tersebut karena mertua Sofian sedang sakit.

Ditakutkan, kata Yudi jika polisi datang ke rumah Sofian dapat memperparah kondisi kesehatan mertua lelaki tiga anak tersebut. "Kita sih enggak membela atau menutup nutupi ya karena memang dia sudah pergi dari sini sejak kemarin malam," ujar Yudi. Sebelumnya, Ahmad Sofian warga Jalan Dukuh II RT 06/01 No.17, KelurahanDukuh, KecamatanKramatJati, Jakarta Timur tengah dicari aparat Kepolisian.

Sofian dituding menjadi provokator dalam aksi unjuk rasa 'Jokowi End Game' pada Sabtu (24/7/2021). Ketua RT 06, Yudi menjelaskan, Sofian tidak terlihat sejak wajah terpapang di sosial media sebagai provokator Jokowi End Game pada Jumat (23/7/2021) malam. "Waktu malam Jumat itu kita masih lihat dia, bahkan waktu Idul Adha kemarin dia nyumbang kambing," kata Yudi kepada Wartakotalive.com.

Tak terllihat gelagat mencurigakan Yudi selaku Ketua RT06/01, KelurahanDukuh, KecamatanKramatJati, Jakarta Timur mengaku kaget ketika melihat warganya jadi buruan polisi di sosial media. Ia melihat wajah Ahmad Sofian di akun Twitter pribadinya pada Jumat (23/7/2021) malam.

Pasalnya, selama tinggal di lingkungan rumahnya sejak beberapa tahun silam, Sofian tidak menunjukan gelagat mencurigakan apalagi terlibat dalam aksi polisi atau mendukung kegiatan partai politik. "Jangankan saya, warga sekitar saja pasti jawabannya sama, enggak nyangka," tutur dia, Sabtu (24/8/2021). Yudi melanjutkan, warga sekitar tidak ada yang tahu kegiatan Yudi sehari hari karena berangkat kerja pagi hari dan pulang kerja sore atau malam.

"Gitu aja kok enggak ada yang aneh dan hal buruk juga enggak ada," terang Yudi. Namun Yudi tidak tahu kalau Sofian ikut dalam kegiatan partau politik di luar lingkungannya. Karena selama ini Sofian hanya dianggap warga biasa dan tidak ikut ikutan dalam berpolitik.

"Warga sini sempat nanya, ini benar enggak pal RT, ini bener enggak, mereka lihat di medsos," ujarnya.

]]>
https://haloinformasi.com/warganya-jadi-buruan-polisi-terkait-unjuk-rasa-jokowi-end-game-ketua-rt-beri-pengakuan-mengejutkan/feed/ 0
Penjualan Obat-obatan Lewat Online Bakal Dipantau, Bakal Ditindak Jika Melanggar HET https://haloinformasi.com/penjualan-obat-obatan-lewat-online-bakal-dipantau-bakal-ditindak-jika-melanggar-het/ https://haloinformasi.com/penjualan-obat-obatan-lewat-online-bakal-dipantau-bakal-ditindak-jika-melanggar-het/#respond Mon, 05 Jul 2021 05:22:54 +0000 https://haloinformasi.com/penjualan-obat-obatan-lewat-online-bakal-dipantau-bakal-ditindak-jika-melanggar-het/ Kepolisian RI memastikan bakal melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat obatan lewat daring. Hal itu mencegah adanya penjualan obat obatan melebihi harga eceran tertinggi (HET). "Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat antibiotik di penjual online,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021). Ia menyatakan petugas kepolisian juga tengah melakukan pemantauan pabrik pabrik obat untuk mengantisipasi adanya penimbunan.

"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” jelasnya. Di sisi lain, pihaknya memastikan akan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan HET maupun penimbunan obat obatan di tengah masa pandemi Covid 19. "Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," tukasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram tentang penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Surat telegram itu tertuang dalam nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Surat itu diterbitkan sejak 3 Juli 2021 kemarin. "Benar surat telegram tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa intruksi ini ditujukan kepada seluruh Kapolda dan jajaran di seluruh Indonesia. Adapun intruksi ini bertujuan mengantisipasi tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan di masa pandemi. Setidaknya ada lima intruksi yang diperintahkan Kapolri kepada Polda jajaran di seluruh Indonesia. Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid 19. Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan.

Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat semua upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid 19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks. Keempat, mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid 19. Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri, Kabareskrim dalam bentuk softcopy melalui email.

]]>
https://haloinformasi.com/penjualan-obat-obatan-lewat-online-bakal-dipantau-bakal-ditindak-jika-melanggar-het/feed/ 0