Kepolisian RI memastikan bakal melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat obatan lewat daring. Hal itu mencegah adanya penjualan obat obatan melebihi harga eceran tertinggi (HET). "Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat antibiotik di penjual online,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021). Ia menyatakan petugas kepolisian juga tengah melakukan pemantauan pabrik pabrik obat untuk mengantisipasi adanya penimbunan.
"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” jelasnya. Di sisi lain, pihaknya memastikan akan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan HET maupun penimbunan obat obatan di tengah masa pandemi Covid 19. "Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," tukasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram tentang penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Surat telegram itu tertuang dalam nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Surat itu diterbitkan sejak 3 Juli 2021 kemarin. "Benar surat telegram tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa intruksi ini ditujukan kepada seluruh Kapolda dan jajaran di seluruh Indonesia. Adapun intruksi ini bertujuan mengantisipasi tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan di masa pandemi. Setidaknya ada lima intruksi yang diperintahkan Kapolri kepada Polda jajaran di seluruh Indonesia. Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid 19. Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan.
Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat semua upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid 19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks. Keempat, mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid 19. Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri, Kabareskrim dalam bentuk softcopy melalui email.