Merasa sudah dijatihkan 3, Ninih Muthmainah atau Teh Ninih merespon pengajuan gugatan cerai KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym ke Pengadilan Agama Bandung. Ya, dai kondang pemimpin Daarut Tauhid ini kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Teh Ninih. Ini bukan gugatan pertama karena dulu juga pernah melakukan. Namun, kala itu, Aa Gym mencabutnya sehingga keduanya tak jadi bercerai untuk kedua kali.
Dedi Setiadi, seorang kuasa hukum Aa Gym, mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugatan cerai setelah gugatan cerai sebelumnya, yang juga diajukan oleh kliennya pada Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung, April 2021 lalu dicabut. Gugatan cerai itu, ujar Dedi, dicabut saat Aa Gym masih berada di Turki. Namun, dua bulan setelah itu, Aa Gym kembali menggugat cerai Teh Ninih.
"Kemarin baru masuk (gugatannya)," ujar Dedi, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/6/2021). Humas Pengadilan Agama Bandung, Musthofa, mengatakan, gugatan cerai ini juga didaftarkan Aa Gym di Pengadilan Agama Bandung. "Didaftarkan tanggal 9 Juni," ujar Musthofa.
Fazar, kuasa hukum Teh Ninih, mengatakan kliennya sama sekali tidak kaget dengan gugatan cerai yang kembali didaftarkan Aa Gym ini. Menurut Fazar, keputusan tersebut pastinya sudah dibahas di internal keluarga. "Kalau tanggapan Teh Ninih terkait gugatan, pasti itu sudah hasil komunikasi keluarga besar," ujar M Fazar.
Teh Ninih, kata Fazar, tidak mempermasalahkan gugatan cerai Aa Gym karena sudah setahun lebih seusai talak tiga, tidak ada kejelasan akan status perceraiannya secara negara. "Sangat menghendaki, karena sesuai kaidah agama sudah ditalak tiga harus berdasarkan pengadilan perceraiannya, kan enggak enak secara agama sudah cerai, negara belum," katanya. Hanya saja, kata Fazar, Teh Ninih kaget lantaran Aa Gym yang kembali mengajukan gugatan.
Padahal, di saat yang sama Teh Ninih juga sudah berencana akan melayangkan gugatan. Baca juga: Susan yang Lumpuh Seusai Divaksin Sudah Bisa Bicara Normal, Tak Buta Lagi, Tetap Ingin Jumpa Jokowi "Bicara dugaan kemarin dicabut ya mungkin gantian Teh Ninih yang menggugat. Cuma ternyata ada komunikasi di keluarga akhirnya Aa yang mengajukan gugatan," katanya.
Sebelumnya pada April 2021, Aa Gym resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istri pertamanya yang kemudian menjadi istri kedua karena dinikahi lagi setelah dicerai. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Agama Bandung. Namun, gugatan cerai tersebut kemudian dicabut.
Belum diketahui alasan pencabutan gugatan oleh Aa Gym itu. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.